Dirinya menambahkan, pemberhentian yang dilakukan dengan cara seperti ini merupakan suatu hal yang tidak bijak.
“Intinya bagi saya tindakan ini tidak bijak. Harusnya pemberhentian ini dilakukan secara prosedur, sehingga orang juga tahu alasannya apa,” tutup Rofik.
Untuk diketahui, kedua pekerja itu masing-masing Andrias M Ririhatuela dan Willem Pesolima. Mereka meminta pihak RSUD Haulussy segera membayarkan upah kerja mereka selama dua bulan.
Awalnya mereka direkrut pada Tahun 2020 sebagai Cleaning Servis di ruangan Covid-19 dengan sistim kontrak, bahkan tercatat pekerjaan ini dilakukan sampai selesainya pandemi Covid-19.
Namun, di Tahun 2022 tiba-tiba saja mereka dikagetkan dengan pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Sekertaris RSUD Haulussy Lis Pattinasarany yang juga merupakan PPTK untuk cleaning servis kalau mereka tidak usah lagi bekerja atau dirumahkan.
“Kami kerja sistem kontrak. Awal tahun 2022 kami sudah memasukan kontrak kerja kami namun tidak ada balasan dari Direktur RSUD Haulussy yang baru. Tak lama kemudian kami dengar dari mulut ke mulut kalau kami sudah diberhentikan. Baru setelah itu kami diberitahukan hanya lewat pesan WhatsApp oleh Ibu Sekertaris kalau kami diberhentikan, alasannya karena tidak ada anggaran,” ungkap Andrias di Ambon, Jumat (3/6/2022).









