Porostimur.com, Ambon – Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kota Ambon Rofik Akbar Afifuddin prihatin dengan kedua orang cleaning servis RSUD Haulussy yang diberhentikan secara sepihak dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
Afifuddin menegaskan, jika pihak rumah sakit bijak, maka harus menyampaikan alasan kenapa mereka berdua diberhentikan.
“Jika benar apa yang disampaikan teman-teman media itu, saya turut prihatin,” ungkap Afifuddin di ruang kerjanya, Rabu (15/6/2022).
Menurutnya, setiap orang yang melakukan hubungan kerja, pastinya memiliki kontrak kerja, sehingga pemberhentian kerja itu juga harus sesuai prosedur.
“Entah itu dari rumah sakit atau pihak ketiga harusnya diberhentikan secara prosedural. Kalau sesuai informasi mereka diberhentikan oleh pihak rumah sakit, berarti kontraknya di rumah sakit. Dan kalau mau diberhentikan, harusnya dilakukan dengan cara-cara yang baiklah. Jangan hanya diberhentikan seperti itu,” tegasnya.
Selain itu, politisi PPP ini juga menekankan kepada pihak rumah sakit untuk segera memberikan upah kerja mereka selama dua (2) bulan yang belum dibayarkan.
“Dua bulan kerja mereka sebelum diberhentikan harus dibayar. Adanya kontrak kerja itu yang menguatkan, supaya bisa dilihat kalau misal diputus kontrak sebelum abis kontrak itu konsekuensinya apa, apa yang dia dapatkan,” tuturnya.









