Porostimur.com, Ambon – Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) mendesak Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) untuk bergerak cepat dalam menangani kasus rudapaksa yang melibatkan dua orang anak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBT yang terjadi pada September tahun lalu.
Direktur RUMMI Fadel Rumakat kepada wartawan porostimur.com, Kamis (2/3/2023) menyatakan sangat menyesal atas sikap Polres SBT yang tidak responsif dan lamban dalam mengusut tuntas kasus rudapaksa yang melibatkan anak pimpinan DPRD tersebut.
“Kasus pencabulan tersebut terjadi pada September 2022 lalu. Para pelaku yang terlibat kejahatan tersebut adalah anak dari Wakil Ketua DPRD Partai Golkar (AR) dan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten SBT Seram Bagian Timur (KR),” jelasnya.
Menurut Rumakat, pelaku pernah juga melakukan kejahatan serupa pada oktober 2022 lalu, yang berlokasi di sebuah bengkel depan rumah pelaku, di Desa Wailola, Kota Bula. Hal ini sebagaimana dibenarkan oleh Iwan, seorang kerabat korban yang mengaku kasus bermula dari kedekatan hubungan antara korban dengan sosok yang disebut Ayas anak kandung dari anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten SBT tersebut.
“Merujuk pada pelaporan pihak korban tertanggal 15 Februari 2023 kepada pihak Penyidik untuk melakukan proses penyelidikan kepada pelaku, maka untuk itu, RUMMI Maluku meminta dengan tegas kepada pihak kepolisan SBT, agar secepatnya menangkap para pelaku dan transparan dalam mengusut tuntas kasus amoral ini,” tegasnya.









