Ia juga menilai bahwa tindakan pemetaan konsensi secara sepihak ini telah bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena secara formil masyarakat tidak pernah terlibat bahkan tahu-menahu tentang kebijkan konsensi padahal partisiasi publik dan keterlibatan masyarakat untuk mendapat informasi diatur oleh UU No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah di ubah dengan UU No 13 tahun 2022 jo UU No 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Dan secara materil adanya eksistensi masyarakat adat yang harus dihormati keberadaanya sebagaimana perintah konstitusi yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 18B.
“Konsensi ini akan membuka pintu masuk bagi partik keseweweng-wenangan terhadap petani sagu, cengkeh, pala, kopra, damar, mayang dan minyak kayu putih dan nelayan karena pengrusakan lingkungan yang mengakibatkan hutan-hutan dibabat, sungai-suangai dan lautan tercemar dan petani juga nelayan diubah menjadi buruh dengan bayaran murah padahal tanah merupakan modal utama bagi masyarakat petani maupun lautan yang besih bagi nelayan untuk perkerjaan yang berkelanjutan,” papar Moses.
“Belum lagi jika tambang ini beroperasi anak-anak daerah yang tidak ditunjang oleh kopetensi dan keahlihan yang dibutuhkan oleh perusahaan maka anak-anak daerah bahkan gelar sarjana sekalipun hanya akan menjadi pekerja kasar. Sementara yang tenaga ahli semua dibawah dari luar daerah maupun luar negeri. Inikan salah satu bentuk eksploitasi terhadap tenaga manusia dan diskriminasi padahal kami masyarkat SBB yang punya sumber daya alam,” sambungnya.




