Disini lain Ayu S Tebiari, Wakil Ketua I bepandangan bahwa konsesnsi tambang yang dibuka secara ugal-ugalan ini akan merusak masa depan generasi SBB.
“Kami berfikir soal hak-hak kami sebagai generasi yang akan datang karena sudah barang tentu tambang ini dimiliki oleh infestor yang hidup diluar daerah bahkan diluar negari , ya infestor hanya berkepentibgan soal tambang saja karena miliki nilai ekonomisnya kalau tambang habis investor tingalkan daerah konsensi tapi limbahnya akan merusak lingkungan dan menghacurkan ruang hidup masyarakat SBB dan juga generasi yang akan datang,“ tegasnya.
Adapun isi pertyataan sikap diantaranya:
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk membatalkan segala jenis rekomendasi yang berkaitan dengan konsensi tambang di Kabupaten Seram Bagian Barat
- Mendesak Dinas Tataruang Kabupaten Seram Bagian Barat untuk segera membuka secara transparansi terkait Peta Tata ruang wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
- Mendesak pemerintah untuk membatalkan Peta Kawasan Hutan Produksi yang dikonversi (HPK) yang telah merampas ruang hidup masyarakat secara sewenang-wenang
- Menolak segala bentuk konsensi tambang atas nama masa depan generasi
- Segara sahkan Perda Adat.
(Kaharudin Ramli)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News




