Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut, Muhamad Abdul Farik Mangkir dari Panggilan KPK

oleh -248 views

Porostimur.com, Jakarta – Seorang mahasiswa bernama Muhamad Abdul Farik (MAF) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 13 September 2024. Dia sejatinya mau diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

“Saksi MAF tidak hadir tanpa keterangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024).

KPK menyayangkan sikap itu. Lembaga Antirasuah akan memanggil ulang mahasiswa tersebut dan mengingatkannya untuk patuh saat dipanggil penyidik berdasarkan aturan yang berlaku.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

Baca Juga  Sirkus Uang

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Abdul Gani Kasuba dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ternate, pada Kamis lalu. Selain itu, AGK juga diharuskan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp109 miliar lebih.

No More Posts Available.

No more pages to load.