Sama-sama Tidak Memenuhi Syarat: Erdi Dabi Didiskualifikasi, Kenapa Gibran Tidak?

oleh -79 views
Tarmidzi Yusuf

Apalagi KPU masih punya waktu untuk mengubah PKPU No 19/2023 pasca Putusan MK No 90/2023 sebelum batas akhir pendaftaran capres-cawapres 25 Oktober 2023.

Putusan MK No 90/2023 ketok palu pada 16 Oktober 2023. Sementara masa pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober 2023. Ada sekira 9 hari waktu KPU untuk mengubah PKPU No 19/2023 dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR meski DPR sedang masa reses.

Setidaknya ada upaya KPU untuk berkonsultasi dengan DPR pada masa reses dengan alasan penting dan mendesak. Apalagi ini menyangkut putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Baru pada tanggal 3 November 2023 diubah yang mengatur syarat capres-cawapres melalui PKPU No 23/2023 sementara masa pendaftaran capres-cawapres telah berakhir.

Baca Juga  Prodi Teknologi Hasil Pertanian Unpatti Ambon Siap Dukung Hilirisasi Pangan di Maluku

Suara yang diperoleh Prabowo-Gibran sebanyak 96 juta suara lebih atau 58,91 persen bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat karena PKPU No 19/2023 saat pendaftaran Prabowo-Gibran belum diubah.

Suara yang diperoleh Prabowo-Gibran sebanyak 96.214.691 jadi tak berarti sama sekali karena keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden belum memenuhi syarat.

Mahkamah Konstitusi pernah mendiskualifikasi calon bupati dan calon wakil bupati karena belum memenuhi syarat, yaitu Putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

No More Posts Available.

No more pages to load.