Sebagaimana diketahui, Calon Bupati Erdi Dabi pernah menjadi mantan narapida karena terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Seharusnya Erdi Dabi tak bisa menjadi peserta pilkada.
Dalam perkembangannya, setelah Erdi Dabi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. Pilkada ulang Yalimo kembali diikuti oleh John Wilil yang pernah berpasangan dengan Erdi Dabi.
Dalam pemilihan suara ulang (PSU), Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nahor Nekwek-John Wilil memenangi PSU Pilkada Yalimo melawan Lakius Peyon-Nahum Mabel.
Belajar dari Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Yalimo tahun 2020 yang pernah mendiskualifikasi pemenang Pilkada Yalimo Calon Bupati Erdi Dabi karena tidak memenuhi syarat.
Demikian pula halnya dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan meraih 96 juta suara lebih bisa saja didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah Konstitusi seperti Erdi Dabi dalam kasus Pilkada Yalimo tahun 2020. (*)
Bandung, 22 Ramadhan 1445/2 April 2024