Amir Latunurule juga menyampaikan yang bertindak selaku Penggugat dalam perkara tersebut adalah dirinya mewakili Matarumah/keturunan Latunurule melawan Bupati Maluku Tengah sebagai Tergugat I dan Husen Tounussa selaku Tergugat II Intervensi, dimana proses persidangannya saat ini baru memasuki tahap kesimpulan.
Demi menjaga situasi keamaan dan ketertiban di Negeri Wailulu, Amir Latunurule mengharapkan adanya atensi Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy untuk tidak mengijinkan pihak-pihak manapun yang akan melaksanakan agenda pengukuhan adat Raja Negeri Wailulu dalam waktu dekat ini. (Nur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









