Porostimur.com, Jakarta – Kuasa hukum penggugat dalam perkara sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai terdapat upaya penggiringan opini yang menyesatkan terkait Putusan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum PPP Maluku Wahyu Ingratubun, menyebut pihak tergugat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP keliru dalam menafsirkan amar putusan, seolah-olah majelis hakim telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP Maluku.
Putusan Dinilai Hanya Soal Prosedur
Menurut Wahyu, majelis hakim tidak menilai substansi perkara, melainkan hanya aspek prosedur formil dalam pengajuan gugatan.
“Majelis hakim hanya menilai prosedur formil terhadap proses pengajuan gugatan, bukan pada pokok perkara ataupun keabsahan SK,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan, penafsiran yang menyebut putusan tersebut mengesahkan SK Plt DPW PPP Maluku merupakan narasi yang tidak sesuai dengan isi pertimbangan hukum hakim.
Gugatan Tidak Diterima, Bukan Ditolak
Wahyu juga menjelaskan perbedaan mendasar antara gugatan yang “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijke verklaard/NO) dengan gugatan yang “ditolak”.
Menurutnya, gugatan tidak dapat diterima berarti belum memenuhi syarat formil sehingga pokok perkara belum diperiksa oleh hakim. Dengan demikian, penggugat masih memiliki ruang untuk mengajukan kembali gugatan dengan melengkapi syarat yang diperlukan.









