Wilayah tersebut meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, Sumatera Utara, Maluku, dan Sulawesi Utara.
Secara keseluruhan terdapat 191 perusahaan yang tengah diverifikasi, bergerak di berbagai komoditas seperti nikel, batu bara, bijih tembaga, emas, batu kapur, marmer, pasir kuarsa, bijih besi, laterit besi, hingga peridotit dan sektor lainnya.
Sorotan terhadap PT Karya Wijaya sebelumnya mencuat setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan perusahaan tersebut dijatuhi sanksi denda atas dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di lahan seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Satgas PKH menegaskan hasil akhir verifikasi akan diumumkan setelah seluruh proses pengumpulan dan pencocokan data tuntas. Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Tim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











