Satu Pelaku Bentrok di Malra Kembali Ditangkap

oleh -612 views

Porostimur.com, Ambon – Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali mengamankan satu terduga pelaku bentrok antar warga Desa/Ohoi Bombay dan Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Malra.

Satu pelaku yang ditangkap kali ini yaitu berinisial JR alias Jumri. Ia diringkus tanpa perlawanan di Desa/Ohoi Elat pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 15.30 WIT.

Jumri sendiri diduga merupakan aktor pengrusakan dan pembakaran toko rohani di Elat pada 7 Oktober 2022 lalu. Ia disangkakan melanggar perkara tindak pidana Pembakaran dan atau Kekerasan Bersama Terhadap Barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Tersangka kini telah diamankan di Markas Polres Malra.

Baca Juga  Kekayaan dan Dugaan Relasi Bisnis Tambang Gubernur Malut Jadi Sorotan di Media Sosial

“Kemarin aparat Polres Malra kembali menangkap satu terduga pelaku bentrok yaitu JR. Dia ini terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran kios rohani di Elat tanggal 7 Oktober 2022,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (6/12/2022).

Dengan ditangkapnya Jumri, Rum mengaku hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Malra, yang diback up Ditreskrimum Polda Maluku, telah berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku bentrok antar warga Bombay dan Elat yang terjadi pada 7 Oktober dan 12 November 2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.