Penulis: Fuad Bawazier, Mantan Menteri Keuangan RI.
Dalam rangka mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19, Presiden Jokowi bilang bahwa pulang kampung boleh tapi mudik dilarang.
Ada juga yg bilang sebaliknya, pulang kampung dilarang tapi mudik boleh. Ada yang bilang dua duanya dilarang kecuali tidak ketahuan petugas atau tidak terhalang penutupan jalan. Ada juga yg berpendapat semuanya bebas saja karena tidak (belum) ada sangsinya, paling paling himbauan atau kalau ketahuan diminta isolasi.
Tapi yang paling banyak adalah orang yang terkaget kaget atau terkejut bengong karena terminologi mudik itu dibedakan atau tidak sama artinya dengan pulang kampung.
Sedangkan pemahaman masyarakat selama ini pengertian kedua kata kata itu sama saja, dan itu memang sesuai dengan kamus bahasa Indonesia.
Mudik ya pulang kampung dan pulang kampung ya mudik. Karena isunya cukup hangat, akankah Kamus Besar Bahasa Indonesia mengubah definisinya? Belum tentu. Masyarakat umum juga tidak mudah mengubah pemahaman atas kedua istilah itu, kecuali sudah ada perubahan resmi dari kamus bahasa.
Tidak ngefek kata anak zaman now.
Paling paling yang pusing tujuh keliling adalah pejabat yang sekarang harus merumuskan “perbedaan” tafsir istilah mudik versus pulang kampung dalam penyusunan aturan mudik dan aturan pulang kampung.




