Porostimur.com, Tternate – Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini nampaknya layak disematkan kepada sososk Gubernur Maluku Utara non aktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
Bagaimana tidak. Di tengah pusaran kasus dugaan korupsi yang membelitnya hingga mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), dia justru disomasi lantaran kasus utang-piutang yang dilayangkan oleh seorang ASN bernama Jabir Ibrahim, melalui kuasa hukumnya Abdullah Ismail dan Ghazali Pauwah.
AGK disomasi untuk yang kedua kalinya, karena enggan membayar utangnya kepada Jabir dengan total senilai Rp 347 juta.
Abdullah kuasa hukum Jabir mengatakan, adanya utang tersebut bermula saat kliennya diminta AGK untuk mencarikan bantuan uang untuk keperluan kegiatan semasa AGK masih gubernur aktif pada tahun 2019.
“Klien kami mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp 347 juta dan uang tersebut kemudian diserahkan ke eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba,” kata Abdullah, Rabu (31/1).
Abdullah menjelaskan, uang ratusan juta rupiah itu pun diperoleh kliennya karena meminjam dari sejumlah pihak dan seluruhnya memiliki bukti juga saksi.
Alhasil, utang tersebut hingga saat ini belum juga dibayar atau dilunasi oleh AGK yang membuat Jabir mengalami kerugian senilai Rp 347 juta.









