UMSP didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Maluku bersepakat mengajukan 3 (tiga) sektor tertentu untuk ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2025 berikut dengan nilai upahnya yaitu pada Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp. 3.201.000 per bulan, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/ Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp. 3.190.000 dan Sektor Konstruksi sebesar Rp. 3.172.000 per bulan. (Red)
Segini UMP dan UMSP Provinsi Maluku Tahun 2025
