Segini UMP dan UMSP Provinsi Maluku Tahun 2025

oleh -96 views

Porostimur.com, Ambon – Penjabat Gubernur Maluku, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Maluku Tahun 2025, melalui Keputusan Pj. Gubernur Maluku Nomor 1929 Tahun 2024, tanggal 10 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku M. Rizal Latuconsina, SH, M.Si, di Ambon, Kamis (12/12/2024).

Rizal Latuconsina, mengatakan, penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Maluku melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Maluku Tahun 2025 pada tanggal 9 Desember 2024.

“Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Maluku Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pj. Gubernur Maluku dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, ” tukasnya.

Baca Juga  Terungkap, Tentara Israel Lakukan Pemerkosaan Massal selama Perang Gaza

Sebagai informasi, pada tanggal 9 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Maluku telah melaksanakan rapat dalam rangka membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025 dan membahas Perhitungan UMSP Tahun 2025 sekaligus melakukan Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Maluku Tahun 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.