Militer Indonesia saat itu disebut sebagai APRIS (Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat). Nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dipakai sesuai kesepakatan dengan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) maupun saat pengakuan kedaulatan.
Perang antara kedua belah pihak pun pecah. Ambon berhasil direbut APRIS pada November 1950. Melihat kekalahan, RMS pergi meninggalkan kota pertahanannya dan memilih perang gerilya.
Soumokil akhirnya tertangkap pada 12 Desember 1963. Ia dibawa untuk diadili di Mahkamah Militer Luar Biasa, Jakarta.
Keputusan hakim menyatakan bahwa Soumokil dijatuhi hukuman mati. Tanggal 12 April 1966, Soumokil dieksekusi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
sumber: tirto.id









