Selama Bulan Ramadhan, Jam Operasional Usaha Kuliner dan Toko di Kota Ambon Alami Penyesuaian

oleh -142 views

Porostimur.com | Ambon: Selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyesuaian jam operasional sektor usaha kuliner dan toko yang ada di kota ini.

Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021.

Penyesuaian dalam SE tersebut diantaranya; restoran, rumah makan, cafe, warung/ usaha sejenis beroperasi mulai pukl 08.00  hingga pukul 02.00 WIT dinihari.

Kegiatan atau aktifitas usaha kuliner beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIT

Sementara Mall/Toko modern, Swalayan berjenis supermarket, Indomaret, Alfamidi dan toko lainnya beroperasi hingga pukul 22.00 WIT

Sedangkan angkutan umum diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanggulangan Covid 19, Joy Adriaansz, saat memimpin apel Persiapan Operasi Yustisi di Balai Kota, Rabu (14/4/2021), menjelaskan penyesuaian jam operasional sebagaimana tertuang dalam SE Walikota Ambon, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mempersiapkan menu berbuka puasa dan sahur, sehingga jam operasional restoran, rumah makan, maupun usaha kuliner beroperasi hingga dini hari,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.