“Dari anggaran program BGN sebesar Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” jelas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Bantah Pernyataan Mendikdasmen
Said juga membantah pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang sebelumnya menyebut tidak ada dana pendidikan yang digunakan untuk MBG dengan alasan anggaran kementeriannya mengalami kenaikan.
Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan konsekuensi dari meningkatnya total belanja negara pada 2026 dibandingkan 2025, sehingga tidak hanya dialami oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ia merinci sejumlah kementerian lain yang menjalankan fungsi pendidikan juga mengalami kenaikan anggaran, di antaranya Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp3,3 triliun, Kementerian Agama naik Rp10,5 triliun, Kementerian Sosial naik Rp4 triliun, dan Kementerian Pekerjaan Umum naik Rp1,7 triliun.
“Jadi, pada 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan,” tegasnya.
Program MBG menjadi salah satu agenda strategis pemerintah yang menyasar peserta didik di seluruh Indonesia. Namun, masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan memicu perdebatan, baik di kalangan legislatif maupun publik.









