“Ini hanya miskomunikasi saja, sehingga kami dari keluarga perlu meluruskan bahwa kakak kami tidak ada niat untuk melarikan diri,” ujar Ikram.
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara itu mengatakan, lokasi pekerjaan kakaknya di beberapa pelosok tidak terakses jaringan internet, sehingga ia tidak tahu kalau penyidik sudah menetapkannya sebagai DPO.
“Ada satu titik di Loloda belakang dan beberapa titik lain, itu jaringannya susah, sehingga kami kesulitan menghubungi kakak kami. Tetapi kami sangat menghargai proses hukum dan penetapan DPO dari Polda, karena itu bagian dari tugas institusi Polri dalam menuntaskan penegakan supremasi hukum, ” katanya.
Ikram menambahkan, kakaknya tidak terlibat dalam proses pekerjaan irigasi dan bendungan di Sula. Perusahaan kakak digunakan oleh orang yang menangani proyek tersebut. Kakaknya tahu pekerjaan itu bermasalah setelah mencuat ke publik.
“Dalam dunia proyek itu hal biasa kalau saling pinjam perusahaan. Dan, itu tidak melanggar hukum karena ada kesepakatan antar pihak terkait. Punya kakak saya itu kurang lebih 200 juta dan ia hanya menerima uang sebagai bayaran pemakaian perusahaan sebesar 17 juta dan kakak saya telah kembalikan,” pungkasnya.
(red/tac/tiva)









