Sertifikat tanah belum dikantongi, DPRD Mediasi warga Kate-kate

oleh -38 views

@Porostimur.com | Ambon : Semakin menghimpitnya beban ekonomi kepada masyarakat, menjadikan pemerintah berkewajiban untuk membantu meringankan beban yang ditanggung masyarakat.

Salah satunya, pemerintah membantu mememdiasi penyelesaian masalah kepemilikan tanah di Kota Ambon, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Dimana, DPRD Kota Ambon sebagai representasi dari warga Kota Ambon itu sendiri, mencoba untuk mencegah terjadinya pembebanan masalah kepada masyarakat melalui mediasi penyelesaian kepemilikan tanah dimaksud.

Hal ini dikatakan ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Rovik Akbar Affifudin, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Sabtu (5/5).

Salah satu contoh konkrit, tegasnya, pihaknya memediasi penyelesaian biaya sertifikat tanah bagi warga di Kate-Kate.

”Jadi sudah kami sampaikan hasil rapat bahwa kami tekan harga itu lagi sampai di batas kemampuan mereka, karena memang ini tanah bersertifikat ini tidak bisa praktis dan prona, tidak bisa ajus pratisikasi dan tetap lewat jalan yang normal. Dan itu adalah konsekuensi biaya jadi kami sudah sampaikan terbuka dengan mereka. Kalau diurus gelondongan pasti ada masalah buat mereka yang mengurusnya tetap ada batas-batas kewajaran yang bisa masyarakat secara kemampuannya bisa tercapai,” ujarnya.

Baca Juga  8 Alasan Cowok Tiba-tiba Cuek yang Tidak Disadari Cewek

Dijelaskan, masyarakat merasa difitnah karena tidak pernah diajakn duduk bersama menyelesaikan masalah dimaksud.

”Maka dari itulah kita di DPRD mendudukkan mereka bersama. Karena itu kami biarkan mereka mengeluarkan semua pendapat, mereka semua sudah menyampaikan unek-unek dan akhirnya bisa saling mengerti dan menyelesaikan kesalahpahaman ini sampai bisa terselesaikan,” jelasnya.

Jika konsolidasi dimaksud masih juga menimbulkan masalah, tegasnya, pintu DPRD Kota Ambon tetap terbuka kepada masyarakat yang masih ingin menyelesaikannya dengan baik dan benar.

”Kita sedang menunggu hasil dari Kepala Desa Hunut. Beliau sendiri telah menyampaikan meminta DPRD juga untuk melihat yang terlibat dan memfasilitasinya dengan baik,” tegasnya.

Masyarakat Kate-kate ini, terangnya, merupakan pengungsi yang difasilitas oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan menempati Kate-kate sejak tahun 2005 hingga saat ini.

Baca Juga  6 Zodiak yang Terlihat Biasa Saja Ketika Senang maupun Sedih

”Sampai saat ini sudah 13 tahun. Ini adalah waktu yang panjang, mungkin sudah ada yang menempati lahan tersebut dan ada pihak yang awalnya belum ada sudah transaksi dan ada yang sudah lama, saya juga kira itu juga sudah jadi hukum alam di sana,” timpalnya.

Selama ini, tuturnya, terjadi kesalahpahaman antara kepala desa dengan masyarakat yang menempati lokasi dimaksud.

Dimana, pihak pemerintah desa bersikeras sudah menyerahkan lahan dan kelengkapannya.

Sementara masyarakat bersikeras belum menerima sertifikat tanah yang ditempatinya, padahal lahan dimaksud sudah dibayarnya lunas.

Mirisnya, tambahnya, sertifikat dimaksud harus tetap diterbitkan namun menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.

”Kami dari DPRD sudah memberikan rekomendasi untuk diselesaikan kepala desa dengan mereka dan kami menunggu laporan balik dari kepala desa. Kalau misalkan tidak ada titik temu, kami undang lagi kesini dan kami selesaikan dengan treamentlah,” pungkasnya. (febby)