Shakira Hadapi Hukuman 8 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus Penipuan Pajak

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Barcelona – Penyanyi Shakira menghadapi hukuman delapan tahun penjara setelah diperintahkan untuk diadili atas kasus dugaan penggelapan pajak senilai £12 juta atau setara Rp197 miliar.

Otoritas kehakiman mengumumkan pada Selasa (27/9/22) penyanyi ‘Hips Don’t Lie’ itu bisa menghadapi hukuman penjara setelah dia menolak kesepakatan pembelaan pada bulan Juli atas tuduhan penggelapan pajak.

Seorang hakim di pengadilan investigasi di Esplugues de Llobregat dekat Barcelona secara resmi memerintahkan penyanyi itu untuk diadili. Tanggal persidangan belum diumumkan, tetapi diharapkan dalam beberapa bulan mendatang.

Penyanyi Kolombia berusia 45 tahun itu berbagi putra Sasha, tujuh, dan Milan, sembilan, dengan pemain sepak bola Spanyol Gerard Piqué, 35, dari siapa dia baru-baru ini berpisah setelah tuduhan dia selingkuh.

Shakira dituduh menipu Departemen Keuangan Spanyol dari kekayaan selama periode tiga tahun dari 2012 hingga 2014.

Baca Juga  Dinas Perdagangan SBB Panggil CV Vega, Ada Apa dengan Distribusi BBM JBT dan JBKP?

Jaksa menginginkan hukuman maksimum atas enam tuduhan penipuan pajak yang terpisah dengan total £12 juta (Rp197 miliar).

Tuduhan itu terkandung dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa ke pengadilan investigasi di dekat Barcelona, dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 29 Juli.

No More Posts Available.

No more pages to load.