Porostimur.com, Ambon – Sidang gugatan mantan Calon Kepala Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan Fauzi Ibrhami yang mengugat bupati Halmahera Selatan Usman Sidik digelar, Kamis (8/6/2023) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Ismid Usman, SH kuasa hukum Bupati Halmahera Selatan saat dikonfirmasi menyampaikan, sidang pada hari ini adalah perkara Nomor 34/G/2023/PTUN.ABN adalah gugatan mantan Cakades Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, Fauzi Ibrhami (Penggugat) dengan objek sengketa Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tertanggal 27 Januari 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada Enam Puluh Desa Di Dua Puluh Tiga Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, termasuk di dalamnya pelantikan Kepala Desa Terpilih Desa Kukupang Kecamatan Kepulauan Joronga atas nama Bahar Hi Sadikin.
Ismid Usman yang bertindak dalam perkara a quo sebagai Tergugat, menyampaikan agenda sidang hari ini kamis 8 Juni 2023 pukul 11.00 WIT adalah dengan agenda Dismisal kedua, untuk pemeriksa persiapan.
“Untuk selanjutnya kami akan menyiapkan segala bukti dan keterangan saksi pada saat perkara ini masuk dalam pokok atau disidangkan yang terbuka untuk umum,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)









