Lebih lanjut, Toni juga menyoroti keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal Partai yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam AD/ART PPP.
“Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak ada dalam AD/ART. Yang diatur adalah Mahkamah Partai, sebagaimana tercantum dalam beberapa pasal, yaitu AD Pasal 17, 24, 58 dan ART Pasal 62. Tidak ada satu pun pasal yang menyebut tim tersebut,” ujarnya.
Mahkamah Partai Dinilai Satu-satunya Lembaga Berwenang
Saksi lainnya, Hendra Suat yang merupakan pengurus DPW PPP Maluku, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa internal partai seharusnya hanya dilakukan oleh Mahkamah Partai.
Menurutnya, pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal oleh DPP PPP tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan anggaran dasar partai.
Selain itu, ia juga menilai SK PLT yang dikeluarkan oleh Ketua Umum PPP cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP, melainkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal.
“Sebagai kader PPP selama kurang lebih 25 tahun, saya memahami bahwa dokumen penting seperti SK PLT harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, bukan wakil sekretaris,” katanya.
Kuasa Hukum Optimistis Menang
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sabarudin Rery, menyatakan optimistis bahwa majelis hakim akan menempatkan keadilan secara proporsional dalam perkara tersebut.









