Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum

oleh -375 views
Dalam persidangan, salah satu saksi, M Thobahul Aftoni atau yang akrab disapa Toni, mengungkapkan bahwa SK yang diterbitkan DPP PPP dinilai tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Toni juga menyoroti keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal Partai yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam AD/ART PPP.

“Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak ada dalam AD/ART. Yang diatur adalah Mahkamah Partai, sebagaimana tercantum dalam beberapa pasal, yaitu AD Pasal 17, 24, 58 dan ART Pasal 62. Tidak ada satu pun pasal yang menyebut tim tersebut,” ujarnya.

Mahkamah Partai Dinilai Satu-satunya Lembaga Berwenang

Saksi lainnya, Hendra Suat yang merupakan pengurus DPW PPP Maluku, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa internal partai seharusnya hanya dilakukan oleh Mahkamah Partai.

Menurutnya, pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal oleh DPP PPP tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan anggaran dasar partai.

Selain itu, ia juga menilai SK PLT yang dikeluarkan oleh Ketua Umum PPP cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP, melainkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal.

Baca Juga  Sambut HUT Ke-25, DPC Demokrat Halbar Gelar Aksi Peduli Lingkungan Lewat Gerakan GELISA

“Sebagai kader PPP selama kurang lebih 25 tahun, saya memahami bahwa dokumen penting seperti SK PLT harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, bukan wakil sekretaris,” katanya.

Kuasa Hukum Optimistis Menang

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sabarudin Rery, menyatakan optimistis bahwa majelis hakim akan menempatkan keadilan secara proporsional dalam perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.