Karena itu, ia menilai pengenaan Pasal 162 UU Minerba terhadap dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, tidak tepat. Tindakan mereka dalam menjaga wilayah pertambangan harus dipahami sebagai upaya melindungi aset negara.
“Hukum harus melindungi KTT karena dia menjalankan tugas negara. Karena itu figur KTT (termasuk KTT PT WKM) tidak bisa dikenakan Pasal 162 UU Minerba,” tambah Prof Abrar.
Kewajiban Memasang Patok dan Peringatan
Prof Abrar juga menekankan bahwa KTT wajib memasang patok batas wilayah pertambangan dan memberi peringatan kepada pihak yang ingin memasuki area, termasuk dengan penggunaan portal kayu.
Sidang sengketa patok lahan antara PT WKM dan PT Position masih berlanjut, dengan menghadirkan saksi dari kuasa hukum PT WKM untuk memperkuat pembelaan. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









