Sidang Kasus PT WKM Vs PT Position, Guru Besar Unhas Sebut KTT Wajib Jaga Wilayah IUP

oleh -145 views

Karena itu, ia menilai pengenaan Pasal 162 UU Minerba terhadap dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, tidak tepat. Tindakan mereka dalam menjaga wilayah pertambangan harus dipahami sebagai upaya melindungi aset negara.

“Hukum harus melindungi KTT karena dia menjalankan tugas negara. Karena itu figur KTT (termasuk KTT PT WKM) tidak bisa dikenakan Pasal 162 UU Minerba,” tambah Prof Abrar.

Kewajiban Memasang Patok dan Peringatan

Prof Abrar juga menekankan bahwa KTT wajib memasang patok batas wilayah pertambangan dan memberi peringatan kepada pihak yang ingin memasuki area, termasuk dengan penggunaan portal kayu.

Sidang sengketa patok lahan antara PT WKM dan PT Position masih berlanjut, dengan menghadirkan saksi dari kuasa hukum PT WKM untuk memperkuat pembelaan. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Anos Yeremias: RUU Daerah Khusus Kepulauan Jadi Momentum Perjuangan Keadilan bagi Maluku

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.