Porostimur.com, Ternate — Persidangan perkara dugaan korupsi Dana Program Akuntabilitas Puskesmas dan Pelayanan Jasa (PAPPJ) pada 32 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Selasa (20/1/2026).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeret Sarifa, mantan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai terdakwa. Agenda sidang kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa guna menguatkan konstruksi perkara.
Jaksa Hadirkan Tiga Saksi dari BPKAD
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ardhan, yang juga bertindak sebagai JPU, membenarkan bahwa persidangan berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ia menjelaskan, tiga saksi yang dihadirkan seluruhnya berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan.
“Tiga saksi yang kami hadirkan berasal dari BPKAD Halmahera Selatan,” ujar Ardhan saat dikonfirmasi.
Ketiga saksi tersebut masing-masing bernama Dewi Suci Utari, Marla Saino, dan Yusria Sumra.
Dalami Mekanisme Pengelolaan Dana
Dalam persidangan, para saksi dimintai keterangan seputar mekanisme pengelolaan Dana PAPPJ, mulai dari proses pencairan hingga pertanggungjawaban anggaran.











