Sidang PK 11 Warga Adat Maba Sangaji Bergulir, Ahli Soroti Kekeliruan Penerapan Pasal 162

oleh -72 views
Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji kembali bergulir di Pengadilan Negeri Soasio, Senin (27/4/2026).

Porostimur.com, Soasio — Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji kembali bergulir di Pengadilan Negeri Soasio, Senin (27/4/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli yang mengungkap sejumlah kelemahan mendasar dalam putusan sebelumnya.

Kritik Ahli: Tafsir Hukum Dinilai Keliru

Saksi ahli, Ahmad Sofian, menyampaikan kritik tajam terhadap putusan hakim dalam perkara nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos melalui surat pendapat hukum yang diajukan dalam sidang PK. Ia menilai hakim telah melakukan kesalahan berulang dalam menafsirkan hukum, khususnya terkait penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba.

Menurutnya, penggunaan Pasal 162 tidak bisa dilepaskan dari syarat utama, yakni penyelesaian hak atas tanah. Ia merujuk pada tafsir Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pasal tersebut hanya dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan, termasuk penyelesaian hak atas tanah, telah dipenuhi.

Baca Juga  MU Bidik Tiket Liga Champions Saat Jamu Brentford di Old Trafford

“Dalam konflik agraria atau masyarakat adat, kompensasi tidak otomatis berarti penyelesaian hak atas tanah. Partisipasi bermakna harus menjadi proses berkelanjutan, bukan sekadar formalitas. Aksi protes warga adalah hak konstitusional, sehingga tidak tepat diposisikan sebagai perintangan,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.