Porostimur.com, Jakarta — Persidangan kasus sengketa lahan antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya menuai kritik karena absennya sejumlah saksi kunci, kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disorot karena dinilai salah fokus dalam memeriksa saksi ahli.
Pertanyaan JPU Ditegur Hakim
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025), JPU justru melontarkan pertanyaan teknis kepada ahli hukum pidana yang dihadirkan, termasuk hal-hal yang di luar kapasitas keilmuan sang ahli. Salah satu pertanyaan yang memicu reaksi keras adalah:
“Apakah saksi mengetahui bagaimana caranya melakukan pertambangan?”
Pertanyaan tersebut langsung memantik teguran dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto yang menilai JPU telah melenceng dari konteks pemeriksaan ahli.
“Saudara JPU, mohon untuk tidak bertanya di luar konteks keahlian. Kehadiran ahli pidana di sini adalah untuk memberikan pandangan teoritis dan normatif mengenai aspek pidana serta acara pidana, bukan soal teknis pertambangan,” tegas Sunoto dari kursi hakim.
Teguran itu disambut riuh kecil di ruang sidang. Sejumlah pengunjung tampak heran dengan arah pemeriksaan jaksa yang dinilai tidak relevan dengan perkara. Peristiwa ini memperlihatkan lemahnya pemahaman penuntut umum terhadap fungsi dan batasan keterangan ahli dalam sistem peradilan pidana.









