“Kalau ahli pidana ditanya soal cara menambang, itu menandakan bahwa penuntutan tidak disiplin dalam teori hukum acara. Ini mencederai asas due process of law,” lanjut Yohanes yang juga dikenal sebagai praktisi hukum.
Ia menilai kejadian seperti ini berpotensi memengaruhi kualitas putusan.
“Hakim harus memastikan setiap pertanyaan, bukti, dan keterangan ahli tetap berada dalam koridor hukum yang sah dan relevan. Kalau tidak, keadilan akan kehilangan maknanya,” tandasnya.
Dengan dua kejanggalan beruntun — absennya saksi kunci sebanyak lima kali dan kini kesalahan JPU dalam memeriksa ahli — publik mulai meragukan arah penegakan hukum dalam perkara ini.
“Persidangan ini bukan hanya menguji fakta di lapangan, tapi juga menguji sejauh mana hukum masih bisa dipercaya oleh rakyat,” pungkas Yohanes. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









