“Kalau itu disebut jalan hutan, logikanya di mana? Gunung dibelah, tanah diangkut. Itu jelas tambang,” ujar Sitinjak.
Seruan Transparansi dan Pemeriksaan Adil
Kuasa hukum terdakwa menyerukan agar aparat penegak hukum meninjau langsung lokasi tambang ilegal di Maluku Utara dan memastikan pemeriksaan izin tumpang tindih dilakukan secara adil dan transparan.
“Kami hanya ingin fair play. Jangan jadikan hukum sebagai alat menekan yang lemah,” pungkas OC Kaligis.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk menghadirkan saksi tambahan, yang diperkirakan akan menambah terang fakta terkait perbedaan antara jalan tambang dan jalan kehutanan. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










