Porostimur.com, Jakarta — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi bagian penting dalam kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN) yang terus disesuaikan dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
Salah satu kebijakan strategis yang tengah dijalankan pemerintah adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu sebagai dasar penetapan status tenaga honorer. Melalui SK ini, para pegawai memperoleh kepastian hukum sekaligus pengakuan resmi atas peran dan tugas yang dijalankan di lingkungan instansi pemerintah.
Penerbitan SK PPPK paruh waktu menandai perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian non-ASN. Skema ini memberi status baru bagi tenaga honorer agar tercatat secara formal sebagai bagian dari aparatur negara, meskipun dengan pola kerja paruh waktu.
Dasar Hukum dan Status Kepegawaian
Secara yuridis, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang diangkat melalui mekanisme perjanjian kerja khusus. Meski tidak bekerja penuh waktu seperti ASN pada umumnya, mereka tetap berada dalam kerangka sistem kepegawaian nasional.
Skema paruh waktu dirancang agar instansi pemerintah tetap dapat memanfaatkan tenaga non-ASN yang telah berpengalaman, sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah maupun instansi.











