Kades Masih PNS Aktif, Diduga Langgar Etika Jabatan
Tak hanya soal dana dan keterlibatan suami, Muliasari Wigati juga diketahui masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, dan ditugaskan ke Desa Pulau Gala. Status ganda ini memunculkan pertanyaan terkait konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran etika pemerintahan desa.
“Kami minta kepada Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera mencopot Kepala Desa Pulau Gala demi menjaga wibawa pemerintahan desa dan menghindari preseden buruk,” desak anggota BPD.
Klarifikasi Kades: Dana Dialihkan Sesuai Musdes, Suami Hanya Membantu
Dikonfirmasi wartawan Porostimur.com melalui WhatsApp, Muliasari Wigati mengakui bahwa Rp80 juta dari dana ketahanan pangan memang dialihkan ke program lain, termasuk kegiatan PKK dan rehabilitasi bodi (perahu) desa yang direncanakan di tahap II Dana Desa.
“Memang dari total Rp180 juta, Rp100 juta kita belanjakan bibit pala, dan sisanya Rp80 juta kita alihkan ke kegiatan PKK dan rehab bodi (perahu) desa. Itu semua berdasarkan hasil Musdes,” jelasnya.
Terkait keterlibatan suaminya, ia mengakui suami memang membantu urusan administratif, namun tetap dalam batas pendampingan teknis. “Untuk pencairan di bank tetap saya dan bendahara desa yang lakukan,” tutupnya. (Amirudin Irsad)









