Skandal Mafia Haji: Siapa Menyusul Yaqut?

oleh -89 views

Oleh: Nazaruddin, Kolumnis, Pemerhati Sosial Politik

Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan orang kepercayaannya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2026, memicu kelegaan sekaligus tanda tanya besar. Kelegaan karena akhirnya ada pertanggungjawaban hukum atas skandal pengalihan kuota haji 2024 yang karut-marut. Namun, publik tidak bisa menutup mata bahwa proses ini berjalan sangat lambat, penuh keraguan, dan terkesan “tersandera” oleh konjungtur politik.

​KPK yang “Maju Mundur” dan Bayang-bayang Pansus

​Kita patut bertanya, mengapa KPK terlihat begitu berhati-hati, bahkan terkesan enggan menyentuh kasus ini sejak awal? Jika bukan karena “bola panas” yang dilemparkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI tahun lalu, mungkinkah kasus ini hanya berakhir di tumpukan laporan masyarakat?

​Keterlibatan KPK yang awalnya pasif menunjukkan adanya beban politik yang berat. Sikap “maju-mundur” ini memicu persepsi publik bahwa penegakan hukum kita masih sangat bergantung pada rekomendasi politik dari Senayan. Tanpa tekanan Pansus yang mengungkap bukti-bukti “jual beli” kuota tambahan 50:50 yang melanggar UU, KPK mungkin akan tetap berkutat pada retorika “masih mendalami” tanpa kepastian.

No More Posts Available.

No more pages to load.