Porostimur.com, Sofifi – Hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengungkap fakta mengejutkan.
Sebanyak 31 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) ternyata diloloskan.
Inspektorat menemukan, 31 peserta ini diduga memalsukan dokumen karena tidak pernah mengabdi sebagai honorer di instansi lingkup Pemprov.
Lebih jauh, terkuak dugaan keterlibatan pejabat internal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Malut yang ikut meloloskan nama-nama tersebut.
Atas temuan ini, Inspektorat merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Gubernur Sherly Tjoanda Laos, untuk meninjau kembali kelulusan 31 peserta PPPK tersebut.
Dugaan Titipan Keluarga Pejabat
Skandal ini ternyata tidak berhenti di level BKD. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Pemprov Malut yang menitipkan keluarga maupun orang dekat dalam seleksi PPPK.
Pemprov Malut sendiri, pada kuota tahap dua PPPK tahun 2024, mendapat jatah 813 formasi.
Namun, setelah penetapan, masih ada kuota sisa lebih dari 100 formasi. Kuota tambahan ini diduga dimanfaatkan untuk memasukkan titipan pejabat, termasuk istri salah satu pejabat di BKD.











