Porostimur.com, Tidore – Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan Abdul Muis Husain menyebut pemasangan papan proyek pelebaran jalan Kalaodi-Fobaharu yang berada di Desa Toseho, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan adalah kesalahan kontraktor.
“Papan nama proyek pelebaran jalan Kalaodi-Fobaharu itu, kesalahan kontraktor yang pigi cetak tidak cek-cek langsung taru ka atas,” ujar Abdul Muis Husain, Senin (1/8/2022).
“Papan proyek tersebut dicetak sendiri oleh salah satu kontraktor, dan bukan pihak Dinas yang pergi cetak,” jelasnya.
Menurut Abdul Muis, papan nama proyek itu, dalam aturan dipublikasi agar masyarakat mengetahui anggaran tersebut besarannya berapa.
Diketahui, papa nama proyek itu memunculkan, kontroversi dan menimbulkan pertanyaan di masyarakat sebagaimana telah diberitakan oleh salah satu media di Maluku Utara, karena papan proyek yang berada di Desa Toseho padahal proyeknya adalah pelebaran jalan Kalaodi-Fobaharu.
Kata Abdul Muis, seharusnya papan nama lokasi proyek dengan nomor kontrak 620/10/PPK-BM/DAU/Kontrak/12/2022 tersebut berada di Kelurahan Kalaodi, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan.
Pekerjaan proyek itu kata dia, dimulai pada 1 Juli 2022 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender. Nilai kontraknya sebesar Rp372.997.000, bersumber dari APBD Kota Tidore Kepulauan yang dikerjakan oleh CV. Danilo.