Porostimur.com | Ambon: Anggota DPR-RI Mercy Barends meminta Pemerintah Provinsi Maluku agar “membuka diri”, dan mau berkomunikasi serta bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Maluku, dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela.
Penegasan ini disampaikan Anggota DPR RI asal Maluku, Mercy Barends melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (12/4/2021) di Ambon.
Menurut wakil rakyat Dapil Maluku ini, munculnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2020, telah menganulir permen-permen yang sebelumnya telah mengorbankan provinsi-provinsi dan kabupaten/kota yang tidak memiliki uang.
“Karena kalau tidak, maka tengkulak-tengkulak pemain migas yang akan main terus dalam migas, yang diatas kertas dimiliki Kabupaten/Kota. Namun kenyataan, yang menjadi pemain adalah pemain luar,” tegas Barends.
Komisi VII DPR RI, menurut dia, telah meminta urusan Peraturan Menteri, dan PI 10 persen dilakukan sistem tangguh, sehingga operator pemegang K3S diambil dimuka dan kafer milik provinsi dan kabupaten/kota, sehingga tidak lagi ada alasan provinsi dan kabupaten bermasalah.
“Jadi isi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2020 tentang mengurangi, menghilangkan, memperkecil monopoli, karena dalam pengalaman daerah-daerah terdampak menangis. Misalnya Bontang, Blok Mahakam, daerah pertambangan, Freeport dan Arun. Dari Aceh datang di Komisi VII DPR-RI disebabkan sistim monopoli yang terjadi selama ini di provinsi,” beber Barends menyitir teropong.com, Senin.









