“Hampir sebagai besar PI 10 persen yang diturunkan ke bawah harus diselesaikan di tingkat provinsi, karena normatifnya demikian. Karena Pemprov merupakan perpanjangan tangan dari Pempus dalam melakukan koordinasi dengan daerah-daerah yang terdampak,” pungkas politisi PDI-Perjuangan ini.
(red/teropong)









