“Paling menentukan dan utama adalah asas keadilan antarwilayah. Jika satu daerah mendapat Rp 50 miliar, maka daerah lain juga harus mendapatkan alokasi proporsional,” ujarnya.
Menurut Watubun, jumlah penduduk besar tidak boleh menjadi alasan bagi suatu kabupaten/kota untuk memperoleh porsi anggaran lebih banyak.
“Kalau tidak adil, pasti DPRD tidak setuju. Semua harus proporsional,” tambahnya.
Empat Syarat DPRD Sebelum Pinjaman Disetujui
Ketua DPRD itu kemudian merinci empat syarat utama yang harus dipenuhi Pemprov Maluku sebelum pengajuan pinjaman mendapat lampu hijau:
- Transparansi lembaga pemberi pinjaman dan besaran nilai yang akan ditarik.
- Kejelasan skema penyelesaian dan pengembalian pinjaman.
- Peruntukan dana harus tepat, diarahkan pada proyek strategis.
- Keadilan antarwilayah, agar pinjaman tidak hanya dinikmati daerah tertentu.
Watubun mengingatkan agar pemerintah tidak menggunakan pinjaman untuk proyek-proyek kecil yang seharusnya ditangani melalui anggaran rutin atau dana desa.
“Jangan sampai kita pinjam untuk bangun got atau pekerjaan kecil. Pinjaman daerah harus diarahkan ke proyek strategis, seperti jalan lingkar, infrastruktur besar, atau sektor prioritas seperti kehutanan, pertanian, dan kelautan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan “membeli kucing dalam karung”. “Semua usulan proyek harus direview ulang secara menyeluruh agar dana pinjaman benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang tepat,” pungkasnya. (Vera Renyaan)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









