Jenasah BA sendiri, terangnya, akhirnya dapat dievakukasi anggota Bhabinkamtibmas Polsek Saparua yang dibantu masyarakat Negeri Tuhaha di TKP, serta dibawa ke Rumah Sakit Umum Saparua untuk divisum.
”Pelaku Yance Anakotta yang diamankan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Saparua, pernah mengalami ganguan kejiwaan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Penderita Kejiwaan (RSPKJ), yang berada di Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, kurang lebih dua tahun, sejak 2015 hingga 2016. Usai mengalami penyebuhan kejiwaannya, pelaku akhirnya dikeluarkan oleh pihak RSPKJ Nania tahun 2016, dengan proses penyembuhan tergantung pada obat penenang yang rutin dikonsumsi oleh pelaku,” timpalnya.
Sementara pelaku sendiri, tambahnya, kemudian dipemeriksa oleh Penyidik Reskrim Polsek Saparua ke Penyidik Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Rabu (4/4).
”Pelaku telah diserahkan oleh Penyidik Reskrim Polsek Saparua ke Penyidik Satreskrim Polres Ambon dan resmi ditahan di rumah tahanan Polres Ambon guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan pasal 338 dan pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Keket)




