“Tanaman rakyat dirusak, lahan diambil, tetapi tidak ada tanggung jawab yang jelas. Ini bentuk pelanggaran hak masyarakat yang tidak bisa ditolerir,” lanjutnya.
Minim Serapan Tenaga Kerja dan Sorotan CSR
Dari sisi ketenagakerjaan, Formapas menilai perusahaan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Kehadiran industri tambang dinilai belum memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi masyarakat setempat.
Selain itu, penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) juga dinilai tidak transparan dan belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“CSR itu kewajiban, bukan formalitas. Kalau masyarakat tidak merasakan, berarti ada yang salah dalam tata kelola perusahaan,” ujar Riswan.
Aspek Legalitas Dipertanyakan
Formapas juga menyoroti dugaan persoalan legalitas perusahaan. Sejumlah temuan disebut mengindikasikan PT Adidaya Tangguh tidak memiliki kelengkapan izin normatif dalam operasionalnya.
Bahkan, Badan Akuntabilitas Publik DPD RI disebut telah merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan tersebut.
Desak Pemerintah Bertindak
Atas berbagai temuan itu, Formapas meminta pemerintah pusat tidak bersikap lamban dan segera mengambil langkah tegas.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika terbukti melanggar, maka tidak ada alasan lain selain mencabut IUP PT Adidaya Tangguh. Ini demi keadilan masyarakat dan penyelamatan lingkungan di Pulau Taliabu,” tegasnya.










