Soroti Dugaan Pencemaran dan Pelanggaran, Formapas Malut Desak Cabut IUP PT Adidaya Tangguh

oleh -34 views
Ketua Umum Formapas Malut Riswan Sanun, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Porostimur.com, Jakarta – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) melontarkan kritik keras terhadap aktivitas pertambangan PT Adidaya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu yang dinilai sarat pelanggaran serta merugikan masyarakat lingkar tambang.

Ketua Umum Formapas Malut Riswan Sanun, menegaskan pihaknya mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan tambang, ini soal ketidakadilan struktural. Puluhan tahun perusahaan beroperasi, tetapi masyarakat Desa Tolong dan wilayah lingkar tambang lainnya masih hidup dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Ini ironi besar,” tegas Riswan.

Dugaan Pencemaran dan Konflik Lahan

Formapas menyebut, berdasarkan berbagai laporan dan temuan investigatif, aktivitas perusahaan diduga telah mencemari lingkungan, termasuk aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Disebutkan pula adanya indikasi kandungan zat berbahaya seperti merkuri di sungai yang digunakan warga sehari-hari, yang dinilai berpotensi mengancam kesehatan serta merusak ekosistem.

Baca Juga  Pastikan Pembangunan RS Pratama Ibu Dilanjutkan, Bupati Halbar: Pakai APBD

Selain itu, Formapas juga menyoroti dugaan perampasan lahan dan kerusakan tanaman milik masyarakat tanpa kompensasi yang layak. Sejumlah desa, termasuk Desa Tolong, dilaporkan terdampak langsung akibat ekspansi tambang.

No More Posts Available.

No more pages to load.