“Pertanyaannya, mengapa tidak ada langkah antisipatif yang menahan kemungkinan kembalinya massa? Mengapa tidak ada pos pantau, patroli preventif, atau barrier sementara di titik rawan pascanegosiasi?” ujarnya.
Da Lopez juga mengingatkan Kapolda Maluku agar pengalaman penanganan konflik sebelumnya menjadi bahan evaluasi. Ia menyinggung konflik Pelauw-Kariu yang menurutnya harus menjadi pelajaran mengenai pentingnya respons cepat ketika potensi konflik mulai terdeteksi.
PMKRI, kata dia, menghargai langkah Kapolda Maluku dan jajaran yang turun langsung ke lokasi serta upaya Direktorat Reserse Kriminal Umum memperkuat penyidikan dengan memeriksa 31 saksi.
Namun, hingga lebih dari sepekan setelah insiden, menurut Da Lopez, belum ada tersangka yang diumumkan, sementara dampak konflik cukup besar.
“Padahal 27 rumah warga dan satu sepeda motor terbakar, serta empat orang terluka dan dirawat di rumah sakit Ambon,” ujarnya.
PMKRI Minta Tersangka Segera Ditentukan dan Komunikasi Publik Diperkuat
PMKRI menilai kepastian hukum bukan satu-satunya kebutuhan dalam situasi pascakonflik. Menurut Da Lopez, masyarakat yang menjadi korban juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara dan langkah pemerintah maupun aparat dalam menjamin keamanan mereka.









