Soroti PHK Mantan Manager PT NHM, Perkumpulan Aktivis Malut Minta Dasar Tuduhan Dibuka

oleh -350 Dilihat
Ketua PA-Malut Yohanes Masudede menilai tuduhan tersebut masih menyisakan pertanyaan karena, menurut dia, dasar dan bukti yang digunakan perusahaan belum dibuka secara transparan kepada publik maupun dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

PA-Malut Pertanyakan Mekanisme Pemeriksaan

Yohanes menyebut, berdasarkan dokumen risalah perundingan dan bantahan resmi yang menjadi rujukan PA-Malut, terdapat persoalan terkait mekanisme penyelesaian perselisihan serta penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM.

Ia juga mempertanyakan proses pemeriksaan yang, menurut PA-Malut, melibatkan tim kuasa hukum dan keamanan internal perusahaan tanpa membuka secara transparan berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Yohanes, proses tersebut perlu diuji dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan keterangan.

PA-Malut juga mempersoalkan pernyataan mengenai pembayaran hak pekerja secara bertahap berdasarkan kemampuan perusahaan.

Yohanes merujuk Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak pekerja akibat PHK, termasuk uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Baca Juga  Konflik Masyarakat Adat dan TN Manusela Masuk Tahap Pra-Mediasi, Batas Kawasan Dipersoalkan

“Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 dan PKB perusahaan, hak normatif pekerja akibat PHK adalah kewajiban hukum yang wajib diselesaikan penuh, bukan ditentukan sepihak dengan alasan ‘kemampuan perusahaan’ tanpa persetujuan pekerja. Safruddin Adam telah mengabdi selama 24 tahun, sehingga hak-haknya sebesar Rp14,7 miliar tidak boleh digantung atau dipangkas secara sepihak,” kata Yohanes.

No More Posts Available.

No more pages to load.