PA-Malut Pertanyakan Mekanisme Pemeriksaan
Yohanes menyebut, berdasarkan dokumen risalah perundingan dan bantahan resmi yang menjadi rujukan PA-Malut, terdapat persoalan terkait mekanisme penyelesaian perselisihan serta penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM.
Ia juga mempertanyakan proses pemeriksaan yang, menurut PA-Malut, melibatkan tim kuasa hukum dan keamanan internal perusahaan tanpa membuka secara transparan berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Yohanes, proses tersebut perlu diuji dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan keterangan.
PA-Malut juga mempersoalkan pernyataan mengenai pembayaran hak pekerja secara bertahap berdasarkan kemampuan perusahaan.
Yohanes merujuk Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak pekerja akibat PHK, termasuk uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
“Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 dan PKB perusahaan, hak normatif pekerja akibat PHK adalah kewajiban hukum yang wajib diselesaikan penuh, bukan ditentukan sepihak dengan alasan ‘kemampuan perusahaan’ tanpa persetujuan pekerja. Safruddin Adam telah mengabdi selama 24 tahun, sehingga hak-haknya sebesar Rp14,7 miliar tidak boleh digantung atau dipangkas secara sepihak,” kata Yohanes.









