“Jadi somasi yang dilayangkan secara prematur tanpa melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi dapat menimbulkan tekanan psikologis, ketakutan, dan sensor mandiri (chilling effect) di kalangan redaksi,” paparnya.
Samloy merujuk pada UU Pers yang memberikan ruang penyelesaian terhadap persoalan pemberitaan melalui mekanisme pers. Dewan Pers sendiri memiliki kewenangan menerima dan memproses pengaduan yang berkaitan dengan karya maupun kegiatan jurnalistik serta menilai dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Posisi tersebut semakin diperkuat setelah Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 memberikan tafsir terhadap Pasal 8 UU Pers. Dewan Pers menyatakan putusan tersebut mempertegas kedudukannya sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.
Dalam penjelasan Dewan Pers, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah ditempatkan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Perlindungan Wartawan Bukan Berarti Somasi Otomatis Pidana
Samloy juga mengingatkan adanya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagaimana diatur Pasal 8 UU Pers.









