Soroti Somasi Produk Jurnalistik, LBH PWI Maluku: Sengketa Pers Semestinya Tempuh Mekanisme Dewan Pers

oleh -4 Dilihat
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Maluku Rony Samloy, S.H., mengatakan keberatan terhadap sebuah pemberitaan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers.

“Jadi somasi yang dilayangkan secara prematur tanpa melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi dapat menimbulkan tekanan psikologis, ketakutan, dan sensor mandiri (chilling effect) di kalangan redaksi,” paparnya.

Samloy merujuk pada UU Pers yang memberikan ruang penyelesaian terhadap persoalan pemberitaan melalui mekanisme pers. Dewan Pers sendiri memiliki kewenangan menerima dan memproses pengaduan yang berkaitan dengan karya maupun kegiatan jurnalistik serta menilai dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Posisi tersebut semakin diperkuat setelah Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 memberikan tafsir terhadap Pasal 8 UU Pers. Dewan Pers menyatakan putusan tersebut mempertegas kedudukannya sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.

Baca Juga  Wujud Motor Matic Honda Gabungan DNA PCX dan Vario

Dalam penjelasan Dewan Pers, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah ditempatkan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Perlindungan Wartawan Bukan Berarti Somasi Otomatis Pidana

Samloy juga mengingatkan adanya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagaimana diatur Pasal 8 UU Pers.

No More Posts Available.

No more pages to load.