Soroti Somasi Produk Jurnalistik, LBH PWI Maluku: Sengketa Pers Semestinya Tempuh Mekanisme Dewan Pers

oleh -4 Dilihat
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Maluku Rony Samloy, S.H., mengatakan keberatan terhadap sebuah pemberitaan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers.

Dengan demikian, kemerdekaan pers bukan berarti media terbebas dari tanggung jawab atas pemberitaannya. Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk memperoleh penyelesaian yang adil tanpa mengabaikan mekanisme khusus yang telah dibangun untuk menyelesaikan sengketa pers.

Pada titik inilah keseimbangan antara kemerdekaan pers, hak masyarakat memperoleh informasi, dan hak setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan perlu dijaga melalui mekanisme hukum yang tepat.

(Josian Kakisina)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.