Soroti Somasi Produk Jurnalistik, LBH PWI Maluku: Sengketa Pers Semestinya Tempuh Mekanisme Dewan Pers

oleh -4 Dilihat
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Maluku Rony Samloy, S.H., mengatakan keberatan terhadap sebuah pemberitaan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers.

Ia menyebut, tindakan yang benar-benar memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum dapat memiliki konsekuensi pidana berdasarkan UU Pers.

“Pimpinan media yang terhadapnya dilayangkan somasi melalui advokat terkait sengketa pers dapat melaporkan pemberi somasi berdasarkan Pasal 18 UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kita siap untuk tanggung jawab ini,” tegasnya.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers memang mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan hak pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman maksimalnya adalah dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga  Kasus Penganiayaan Maut di Tual, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Namun, pengiriman somasi semata tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran tetap harus melihat fakta, unsur perbuatan, konteks somasi, serta proses hukum yang ditempuh.

Karena itu, keberatan terhadap pemberitaan tetap dapat disampaikan melalui jalur yang tersedia, termasuk Hak Jawab, Hak Koreksi maupun pengaduan kepada Dewan Pers.

Di sisi lain, pers juga tetap memiliki kewajiban menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, akurat dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

No More Posts Available.

No more pages to load.