Ia menyebut, tindakan yang benar-benar memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum dapat memiliki konsekuensi pidana berdasarkan UU Pers.
“Pimpinan media yang terhadapnya dilayangkan somasi melalui advokat terkait sengketa pers dapat melaporkan pemberi somasi berdasarkan Pasal 18 UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kita siap untuk tanggung jawab ini,” tegasnya.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers memang mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan hak pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman maksimalnya adalah dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, pengiriman somasi semata tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran tetap harus melihat fakta, unsur perbuatan, konteks somasi, serta proses hukum yang ditempuh.
Karena itu, keberatan terhadap pemberitaan tetap dapat disampaikan melalui jalur yang tersedia, termasuk Hak Jawab, Hak Koreksi maupun pengaduan kepada Dewan Pers.
Di sisi lain, pers juga tetap memiliki kewajiban menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, akurat dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.









