Astuti menambahkan, hingga saat ini belum terdapat agenda legislasi yang secara resmi membahas perubahan mekanisme pilkada menjadi tidak langsung. Karena itu, secara normatif sistem pemilihan langsung masih menjadi dasar pelaksanaan.
Perspektif Historis dan Sistemik
Akademisi ilmu politik Benico Ritiauw, S.Sos., M.A., mengajak peserta melihat isu ini dalam perspektif historis dan sistemik. Ia mengingatkan bahwa sebelum 2005, kepala daerah dipilih melalui DPRD, namun sistem tersebut diubah dalam semangat reformasi untuk memperkuat akuntabilitas dan memutus praktik patrimonialisme politik.
“Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. Konsekuensinya, pertanggungjawaban politiknya pun langsung kepada rakyat, bukan kepada DPRD. Jika mekanismenya diubah, maka relasi akuntabilitas politik itu juga berubah,” jelasnya.
Benico juga menyoroti bahwa problem utama demokrasi lokal tidak semata-mata terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada transformasi sistem kepartaian yang belum sepenuhnya matang secara ideologis dan institusional.
“Masalah dalam praktik pilkada seperti politik uang atau tingginya biaya politik tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk mengubah keseluruhan sistem. Perbaikan bisa dilakukan secara insidental dan konvensional tanpa harus menggeser fondasi sistemnya,” tambahnya.









