KPK Periksa Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada, Nama Sherly Tjoanda Ikut Terseret

oleh -1,510 views
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada, He Yanbin (HY), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Senin kemarin, atas nama HY selaku Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2025).

Selain He Yanbin, penyidik juga memanggil seorang penerjemah pada Divisi Keuangan PT Wanatiara Persada berinisial FIR untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Berawal dari OTT Januari 2026

Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang.

Baca Juga  Jelang Idulfitri 2026, Pemkot Ternate Perkuat Koordinasi Pengendalian Inflasi

Pada 9 Januari 2026, KPK menyampaikan bahwa OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

No More Posts Available.

No more pages to load.