Porostimur.com, Ambon – Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kepemiluan bertajuk “Meninjau Kebijakan Pilkada Bersama Masyarakat” di Caffe Ujung JMP, Selasa (3/3/2026) pukul 16.00 WIT. Kegiatan ini menghadirkan 30 peserta dari unsur masyarakat sipil, media, dan akademisi sebagai ruang refleksi kritis atas dinamika kebijakan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia.
FGD ini dilatarbelakangi oleh menguatnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk evaluasi atas pelaksanaan pilkada langsung. Sejumlah persoalan pasca pemilu dan pilkada terakhir—mulai dari tingkat partisipasi pemilih, akurasi data pemilih, netralitas aparatur sipil negara (ASN), praktik politik uang, polarisasi sosial, hingga disinformasi digital—dinilai menunjukkan bahwa demokrasi prosedural belum sepenuhnya menjamin kualitas demokrasi substantif.
Penyelenggara Siap Ikuti Ketentuan Undang-Undang
Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku, Astuti Usman, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa penyelenggara pemilu berada pada posisi menjalankan mandat undang-undang.
“Sebagai penyelenggara, kami siap melaksanakan apa pun yang diperintahkan undang-undang. Jika undang-undang mengatur pilkada dilakukan secara langsung, maka itu yang kami laksanakan. Jika ada perubahan, tentu kami juga akan menyesuaikan,” ujarnya.









