Status Kota Ambon Turun Ke PPKM Level 2

oleh -79 views

Porostimur.com, Ambon – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon turun dari Level 3 (tiga) ke Level 2 (dua).

Hal ini diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta, 14 Maret 2022.

“Dalam Instruksi terbaru yang berlaku 15 sampai 28 Maret 2022 menyebutkan, Di Provinsi Maluku Kabupaten/Kota yang masuk Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kota Ambon,” kata Juru Bicara (Jubir) Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Kamis (17/3/2022) di Balai Kota.

Sementara untuk level 1 (satu), lanjutnya, yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Buru Selatan. Sedangkan PPKM Level (3) diterapkan di dua kabupaten yakni Maluku Tengah dan Kota Tual.

Jubir menjelaskan, turunnya Ambon ke Level 2 (dua) PPKM berdasarkan hasil assement pemerintah pusat tentunya harus disyukuri Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan masyarakat. Pasalnya, hal itu berarti aktivitas sosial, ekonomi masyarakat akan lebih dilonggarkan dari sebelumnya.

Baca Juga  Panitia Turnamen Bupati Cup Bantah Terima Uang Denda dari Kades Pulau Gala

“Tentunya kita bersyukur jika Ambon telah turun ke PPKM level dua. Otomatis masyarakat akan semakin leluasa dalam melaksanakan aktivitas baik itu aktivitas sosial maupun ekonomi” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.